Lebih lanjut, para ahli menyebutkan rencana polisi untuk mencabut paspor Veroncica, memblokir rekening, dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.
Baca: Maman Imanulhaq: Stop Menjadikan Papua Komoditas Politik
Baca: Terungkap Alasan Ribuan Mahasiswa Papua Pilih Pulang Kampung dari Kota Studi
Tak hanya soal penetapan status tersangka Veronica Koman, OHCHR juga menyoroti soal pemutusan akses internet di Papua oleh pemerintah sejak 21 Agustus 2019.
Para ahli menilai hal tersebut tidak menyelesaikan masalah karena dianggap telah membatasi kemampuan berekspresi seseorang, serta untuk membagikan dan menerima informasi.
2. Polisi menolak intervensi PBB
Polda Jawa Timur menanggapi desakan dari PBB terkait kasus Veronica Koman.
Mengutip Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes (Pol) Frans Barung Mangera menegaskan hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak bisa diintervensi.
"Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," kata Barung saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Veronica Koman diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Rabu kemarin.
Barung pun menyebutkan pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.
"(DPO diterbitkan) minggu ini ya," tandas dia.
3. Polda Jatim diadukan ke Kompolnas
Baca: Kuasa Hukum 6 Mahasiswa Papua Mengadu ke Kompolnas
Baca: Pesawat Hilang Kontak di Papua, Tim SAR dan TNI/Polri Lakukan Pencarian
Dikutip dari Kompas.com, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Pembela HAM, melaporkan Polda Jatim ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu.
Polda Jatim dilaporkan ke Kompolnas terkait penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kerusuhan di Papua.
"Ini terkait penetapan tersangka Veronica Koman yang ditangani Polda Jawa Timur," terang anggota solidaritas, Tigor Hutapea, di lokasi.