Tigor menilai apa yang diunggah Veronica di Twitter mreupakan fakta.
Sebagai pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman disebut Tigor telah mendapat informasi langsung dari teman-teman mahasiswa.
Menurut Tigor, Veronica selaku pengacara berhak menyampaikan informasi yang didapatnya ke publik dan media.
Lebih lanjut, Tigor berpendapat penetapan Veronica sebagai tersangka adalah bentuk kesewanang-wenangan.
"Sehingga kami juga mengadukan ini ke Kompolnas supaya Kompolnas bisa memeriksa dan melihat proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Veronica Koman ini benar atau tidak," tutur Tigor.
"Menurut kami, sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata itu diatur di UU Advokat maupun keputusan MK," sambung dia.
4. Pernyataan mahasiswa Papua di Surabaya
Baca: Kronologi Penangkapan Ketua Komite Nasional Papua Barat Agus Kossay
Baca: Pesawat Jenis Twin Otter Hilang Kontak di Pegunungan Papua
Anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Dorlince Iyoawu, menegaskan Veronica Koman adalah pengacara mereka.
Mengutip Kompas.com, Dorlince mengatakan apa yang diunggah Veronica di media sosial selama ini mengenai tindakan rasisme di Surabaya bersumber dari mahasiswa AMP.
"Saya mau memperjelas di sini kalau Veronica Koman adalah kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua," tegas Dorlince di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu.
"Satu hal yang kami mau tegaskan di sini adalah Veronica tidak menyebarkan hoaks maupun bahasa-bahasa provokatif ke media," tandasnya.
Dorlince menilai apa yang dilakukan Veronica Koman merupakan upaya untuk mengadvokasi pihak AMP.
"Apa yang dilakukan Veronica Koman itu adalah hak dia sebagai kuasa hukum kami untuk mengadvokasi kami," kata dia.
Ia pun menilai penetapan Veronica sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan meminta polisi untukmembebaskan pengacara HAM tersebut.
"Jadi sekali lagi kami mau memperjelas bahwa Veronica Koman sebagai kuasa hukum kami, bebaskan dia tanpa syarat, karena dia melakukan kewajiban dia sebagai kuasa hukum," tutup Dorlince.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim)