TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur menyebut akan mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Veronica Koman pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) pasca DPO tersebut diumumkan.
"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Divhubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Baca: Dilaporkan ke Kompolnas, Polda Jatim: Nggak Masalah
Ia menegaskan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan.
Tak hanya itu, Polda Jawa Timur disebutnya sudah bekerja sama pula dengan pihak Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol.
Lebih lanjut, Frans mengatakan ekstradisi akan dilakukan kepada Veronica setelah DPO diterbitkan terlebih dahulu.
"DPO dan Red Notice dulu. Setelah DPO baru itu ekstradisi," tandasnya.