News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

KPK Tegaskan Tak Ada Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menangis haru ketika membaca tulisannya tentang almarhum HS Dillon, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Tim Pencegahan KPK Segera Selamatkan Aset di Kemenpora

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyatakan Kemenpora perlu melakukan perbaikan pascapenetapan status Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Baca: Keluarga Sarankan Imam Nahrawi Tempuh Praperadilan

Syarif mengatakan, pihaknya akan mengamankan aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.

"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," katanya.

Dia mengakui sejak penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi, perhatian masyarakat tersita dengan kabar itu.

Bahkan, isu beredar ada motif tertentu di balik sikap KPK mengenai penanganan kasus korupsi tersangka, membuat lembaga antirasuah itu angkat bicara. 

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada," ujarnya. 

Dalam hal ini juga, Syarif mengklarifikasi mengenai pernyataan Imam Nahrawi mengenai status tersangka yang disebut baru diketahui setelah jumpa pers KPK lalu pada Rabu, 18 September 2019. 

Imam Nahrawi saat melakukan konferensi pers pengunduran dirinya sebagai Menpora di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

"Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan Menpora (yang) baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan (surat). Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau dan beliau sudah menerimanya," ujarnya.

Dalam perkara ini, selain Imam Nahrawi, KPK juga mentersangkakan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca: Siapa Pengganti Imam Nahrawi? Muncul Nama Puan dan Gatot hingga Jokowi Tak Perlu Tunjuk Menpora Baru

Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini