KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka, Obib Nahrawi Ungkap Permintaan Maaf
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seperti dikutip Kompas.com.
Selain Imam Nahrawi, sang asisten, Miftahul Ulum bahkan telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengetahui suaminya menjadi tersangka, istri Imam Nahrawi, Obib Nahrawi mengungkapkan permintaan maaf.
Hal ini disampaikan Obib melalui postingan InstaStory di akun Instagram miliknya @obib_nahrawi pada Kamis (19/9/2019).
"Tidak ada nikmat yang sempurna kecuali cinta dan doa yang mengalir begitu dahsyat."
"Terima kasih ya Allah, segala yang terjadi tetap tak sebanding bahkan dengan sebutir debu paling halus sekalipun dibanding nikmat Allah yang telah diberikan."
"Alhamdulillah alaa kulli khaaalin wa ni'matin,"tulis Obib.
Tak hanya itu, Obib juga berdoa agar senantiasa diberikan kekuatan untuk terus berjuang.
"Ya Allah jauhkanlah kami dari menyombongkan diri akan anugrah panjenengan.. dan ampunilah kami kedua orang tua kami."