KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka, Obib Nahrawi Ungkap Permintaan Maaf
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seperti dikutip Kompas.com.
Selain Imam Nahrawi, sang asisten, Miftahul Ulum bahkan telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengetahui suaminya menjadi tersangka, istri Imam Nahrawi, Obib Nahrawi mengungkapkan permintaan maaf.
Hal ini disampaikan Obib melalui postingan InstaStory di akun Instagram miliknya @obib_nahrawi pada Kamis (19/9/2019).
"Tidak ada nikmat yang sempurna kecuali cinta dan doa yang mengalir begitu dahsyat."
"Terima kasih ya Allah, segala yang terjadi tetap tak sebanding bahkan dengan sebutir debu paling halus sekalipun dibanding nikmat Allah yang telah diberikan."
"Alhamdulillah alaa kulli khaaalin wa ni'matin,"tulis Obib.
Tak hanya itu, Obib juga berdoa agar senantiasa diberikan kekuatan untuk terus berjuang.
"Ya Allah jauhkanlah kami dari menyombongkan diri akan anugrah panjenengan.. dan ampunilah kami kedua orang tua kami."
"Berikanlah kami kekuatan untuk terus berjuang dan limpahkanlah kebaikan2 dunia dan isinya kepada semua saudara dan sahabat kami."
"Terima kasih untuk semuanya dan mohon dimaafkan segala salah dan khilaf, "tutup Obib Nahrawi.
Baca: Pengamat Pertanyakan Jaminan Presiden Tak Titipkan Orang di Dewan Pengawas KPK
Baca: Imam Nahrawi Resmi Mundur dari Menpora
Baca: Bertemu Jokowi, Menpora Imam Nahrawi Nyatakan Mundur dari Kabinet
Resmi Letakkan Jabatan Menpora
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pasca ditetapkan dirinya sebgai tersangka oleh KPK.
Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers kepada media pada Kamis (19/9/2019).
"Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri surat dari Menpora Imam nahrawi," ujar Jokowi, dikutip dari tayangan BreakingNews KompasTV.
Soal jabatan yang baru, Presiden masih akan mempertimbangkan soal penggantinya, apakah akan memakai Pelaksana tugas harian (PLT) atau menunjuk menteri yang baru.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Ia menghormati keputusan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI.
"Saya menghormati yang diputuskan KPK tentang Pak Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka" jelas Jokowi.
Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, Imam Nahrawi mengaku akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.
Namun demikian Ia mengingatkan agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Jabatan Menpora?
Menurutnya Ia tidak seperti yang dituduhkan, dan ia akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.
"Ayo menjunjung tingi asas praduga tak bersalah, jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah," tutur Imam Nahrawi, dilansir Tribunnews.
Menurutnya, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya dan Ia berharap ini bukan kasus yang bersifat politis.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam
Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
"Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kta akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Imam mengatakan akan menyerahkan nasibnya pada Joko Widodo (Jokowi) karena ia merupakan pembantu presiden.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden."
"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," terangnya.
Meski begitu, Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK padanya.
Imam membantah soal tuduhan ia menerima suap.
Mengutip Kompas.com, ia juga meminta KPK untuk membuktikan dugaan suap senilai Rp 26,5 miliar yang ditujukan padanya.
"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama," tutur dia.
Imam pun berharap kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan hal politis.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya."
"Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," jelas Imam.
Mengenai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi menceritakan keluarganya terpukul.
"Ya tentu keluarga sangat terpukul," kata Imam pada awak media, termasuk Tribunnews.
"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri."
"Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tandas dia.
(Tribunnews.com/Sinatrya/Pravitri Retno W/Tio) (Kompas.com/Ardhito Ramadhan)