Terlihat petugas keamanan lebih dari lima orang mengenakan seragam serba hitam, berjaga di depan pagar hitam berlogo bintang emas di rumah dinas Imam Nahrawi.
Baca: Imam Nahrawi Bukan Menpora Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Kabar Andi Mallarangeng?
"Tolong agak geser ya," kata seorang penjaga kepada awak media saat mengambil gambar di depan kediaman Imam Nahrawi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Imam Nahrawi berada di dalam rumah.
Sejumlah orang silih berganti masuk ke kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Ya bapak ada di dalam," ucap seorang petugas.
Baca: Oknum Guru Ngaji Cabul sudah Ditahan, Warga Mengaku Masih Belum Tenang
Mobil-mobil datang silih berganti.
Namun, tidak ada seorang pun yang mau bicara kepada awak media.
Terpantau satu motor Detasemen Pengawal Korlantas Mabes Polri terparkir di depan rumah dinas Imam Nahrawi.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Baca: Benda Purbakala Tersingkap Saat Pembangunan Rest Area di Dieng
Baca: Resiko Setiap Warga Negara Alami Kekerasan Seksual Terus Meningkat kata Ketua IFLC
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.