News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Sukanto Tanoto Akan Kembalikan Konsesi Lahan ke Pemerintah untuk Ibu Kota Baru

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara kawasan Jalan Samboja - Semoi, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yang menjadi lokasi Ibu Kota yang baru, Senin (26/8/2019). Lokasi yang menjadi pusat Pemerintahan Republik Indonesia akan terletak di sebagian kawasan Penajam Paser Utara, dan sebagian di wilayah Kutai Kartanegara. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Sukanto Tanoto menyatakan siap mengembalikan konsesi tanah yang ada di Kalimantan Timur untuk digunakan sebagai lokasi Ibu Kota yang baru.

Hal itu diungkapkan oleh Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Menurut Agung, meski siap mengembalikan sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan pemerintah terkait penggunaan tanah di area konsesi PT ITCI Hutani Manunggal ( IHM).

Baca: Gubernur Kaltim Sebut Lahan Milik Sukanto Tanoto di Lokasi Calon Ibu Kota Baru Berstatus HGU

"Kami mendukung rencana tersebut dan kami percaya pemerintah akan memberikan pertimbangan dan soslusi terbaik," kata Agung.

IHM merupakan pemasok utama bahan baku untuk bubur kertas yang diproduksi oleh APRIL Group.

Agung mengungkapkan hal ini merespons pernyataan bahwa tanah yang digunakan oleh IHM statusnya berupa konsesi. Artinya, IHM tidak memiliki hak milik karena lahan tersebut milik negara.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapenas, Bambang Brojonegoro menuturkan bahwa lokasi yang saat ini digunakan IHM adalah yang terbaik untuk ibu kota. Sehingga, pemerintah setiap saat bisa menarik kembali lahan tersebut. Apalagi kata dia, negara membutuhkan tanah tersebut untuk keperluan lahan pemindahan ibu kota baru.

"Jadi artinya ada kebutuhan negara untuk lahan tersebut berarti ya diambil konsesinya (nanti) oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," sambung dia.

Tanpa Kompensasi

Bambang Brojonegoro mengatakan, pencabutan hak konsesi HTI dari korporasi tidak memerlukan biaya. Meski konsesi lahan ibu kota baru dipegang oleh swasta, namun tanah tersebut adalah tanah milik negara. Hak konsesi berbeda dengan hak milik.

Bahkan kata dia, pihak swasta yang memegang hak konsesi HTI lahan yang akan menjadi lokasi ibu kota baru sudah tahu konsekuensi itu.

Sementara itu mengutip laporan PT IHM 2013, lokasi yang digunakan di Kaltim memiliki luasan 161.127 hektare.

Di sekitar lokasi konsesi, terdapat sejumlah lokasi konservasi serta komersial di antaranya adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kawasan Lindung Teluk Balikpapan, pengusahaan hutan alam, pertambangan, perkebunan kelapa sawit serta lahan, budidaya masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sukanto Tanoto Siap Kembalikan Konsesi Lahan ke Pemerintah untuk Ibu Kota Baru"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini