TRIBUNNEWS.COM - Veronica Koman resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur, Jumat (20/9/2019).
Penetapan ini dilakukan setelah Veronica Koman dua kali mengabaikan panggilan dan upaya penggeledahan paksa.
"Setelah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim, kami sudah mengeluarkan DPO yang nanti akan kami tunjukkan dan surat untuk permintaan red notice," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan dalam siaran langsung Metro TV, Jumat (20/9/2019).
Irjen Pol Luki mengatakan pihaknya mendapat kabar bahwa Veronica Koman sudah berkomunikasi langsung dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Namun, Luki mengaku pihaknya tak diberi tahu mengenai isi percakapan Veronica dengan pihak KBRI.
"Isi komunikasinya kami tidak tahu, tapi sudah ada komunikasi," ujar Luki.
Baca: Bagaimana Kasus Papua dan Veronica Koman Sampai di Dewan HAM PBB
Baca: Terkini Dalang Rusuh Papua, 3 Langkah Terukur Polisi untuk Veronica Koman
Luki mengatakan pengeluaran DPO dilakukan setelah adanya upaya paksa dari pihak penyidik.
"Kami melakukan pencarian ke rumah (Veronica Koman) yang (ada) di Jakarta dan melakukan penggeledahan," jelasnya.
"Demikian, dan pada saat mencari (Veronica) tidak ada, kami melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO," lanjut dia.
Dari penggeledahan kediaman Veronica Koman itu, pihak penyidik mengamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti.
"Sementara masih diselidiki dokumen-dokumennya," ujar Irjen Pol Luki.
Tak hanya menetapkan Veronica Koman sebagai DPO, Polda Jatim juga mengeluarkan red notice.
"Gelar perkara sudah dilakukan beberapa kali, terakhir kemarin langsung untuk menetapkan DPO dan red notice."
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa Veronica Koman tak memberikan konfirmasi kepada Polri, tetapi hanya pada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca: Kabid Humas Polda Jatim: Setelah DPO Veronica Koman Terbit, Baru Kita Ekstradisi
Baca: Pekan Depan Kapolda Jatim Akan Umumkan DPO Veronica Koman
Baca: KABAR TERBARU Kasus Veronica Koman, PBB Turun Tangan hingga Pernyataan Mahasiswa Papua
"Kami mendapat laporan dari Kementerian Luar Negeri dan dari Hubinter sudah mengambil langkah-langkah."
"Hubinter sudah melaukan komunikasi dengan LO dan IFP terkait masalah Veronica," jelas Luki."
"Dari kementerian luar negeri sudah berkomunikasi juga dengan KBRI, dengan perwakilan yang ada di sana. Dan saya mendengar sudah ada komunikasi antara Veronica dengan KBRI" lanjutnya.
Penetapan Veronica Koman sebagai DPO sudah melalui beberapa pertimbangan.
"Kami sudah menyampaikan beberapa tahap, sehingga kami pada pemanggilan pertama, kedua mereka tidak hadir. setelah itu kami melakukan upaya paksa. kemudian menetapkan DPO," tukas Luki.
Luki mengatakan bahwa jangka waktu Veronica Koman ditetapkan sebagai DPO hingga berhasil ditemukan.
"DPO ditetapkan sampai yang bersangkutan ketemu."
"Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi unutk masyarakat kepada polisian setempat."
"Anggota Polri bisa melakukan penagkapan atau upaya paksa."
Sedangkan untuk masa berlaku red notice belum diketahui.
Luki mengatakan pihak Polda Jatim tak mengerahkan tim kusus untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Veronica Koman.
Adapun mengenai penjemputan tersebut merupakan wewenang pihak Hubinter yang bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kemenlu.
Irjen Pol Luki juga memberikan tanggapan terkait desakan PBB untuk cabut kasus yang menjerat Veronica Koman.
"Silahkan pihak yang bersangkutan berdiskusi dengan pihak mana pun, yang pasti di Indonesia kita punya kedaulatan, kita negara hukum."
"Siapa pun orang yang melakukan perbuatan melanggar, melawan hukum di Indonesia hukum harus ditegakkan," pungkasnya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebaran konten hoaks atau berita bohong terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)