Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.
Baca: Isu RKUHP Mencuat, Ahli Temukan Hal Unik di Twitter, Khususnya Sikap Rocky Gerung dan Said Didu
"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," ucap Jokowi.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasm RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," sambung Jokowi.
Jokowi dengarkan suara rakyat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Presiden Jokowi mendengar suara rakyat.
Baca: Demi Menghemat Bujet, Keluarga Ini Rela Tidur di Jalanan Saat Liburan di Italia
"Semoga elite selalu mendengar suara rakyat," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/9/2019).
Dia berharap stilah vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan) tidak sekedar pepatah yang tidak pernah diperhatikan para elite di negeri ini.
"Untuk apa istilah vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan) dipakai kalau gak diperhatikan. Jangan sekedar diomongkan," jelasnya.