News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Golkar Dukung Jokowi Tunda Pengesahan Revisi KUHP

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Kepala Polit Biro Hubungan Internasional Partai Komunis China (Head of Internastional Department Communist Party of China) Song Tao saling bertukar cenderamata seusai melakukan pertemuan di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda oleh anggota DPR pada periode ini. 

"Tentu kami menyetujui untuk ditunda, ini akan dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) dan ini ditunda ke masa sidang berikutnya," tutur Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (21/9/2019). 

Baca: Peneliti LIPI Sebut Jokowi Dengarkan Suara Rakyat soal Revisi KUHP

Menurut Airlangga Hartarto, pasal-pasal yang saat ini menjadi polemik akan dibahas kembali di panitia khusus atau panitia kerja yang nanti ditentukan, untuk mengakomodir masukan dari kalangan masyarakat. 

"Kami akan mendengarjan dari publik apa yang dipersoalkan. Menurut saya ini suatu hal yang penting dilakukan karena ini kepentingan publik lebih luas dan perlu disosialisasi," papar Airlangga Hartarto. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi KUHP yang perlu ditinjau kembali dengan seksama. 

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).

Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak. 

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi. 

Baca: 5 Fakta Pria Tewas Diduga Dipukul Oknum Polisi: Berawal dari Ditilang hingga Minta Berhenti Dipukul

Melihat kondisi tersebut, Jokowi pun mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ke DPR bahwa revisi KUHP tidak disahkan pada periode ini. 

"Pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini. Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan dpr periode berikutnya," ucap Jokowi.

PKS tak setuju

Nasir Djamil. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Anggota Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari PKS, Nasir Djamil tidak setuju dengan permintaan Presiden Jokowi kepada DPR menunda pengesahan RKUHP.

Sebelumnya, presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna.

Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini