News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada

Editor: widi henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda jika peliharannya jalan-jalan di pekarangan tetangga.

Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada

TRIBUNNEWS.COM -- Pakar Hukum Pidana dari UGM, Eddy Hiariej mengatakan kalau penyataan Jokowi untuk menunda revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) adalah langkah yang tepat.

Tak hanya itu, Eddy Hiariej juga meminta publik untuk membaca buku 1, bukan hanya buku 2 saja.

Hal itu disampaikan oleh Eddy Hiariej pada tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (21/9/2019).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Talk Show tvOne, Eddy Hiariej

"Begini, saya mau katakan kepada publik, bahwa menyusun kitab undang-undang hukum pidana itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi bagi kita di Indonesia yang multi religi, multi etnis dan multi culture," kata Eddy Hiariej.

Tak hanya itu, ia juga meminta publik untuk tidak membandingkan dengan negara lain.

"Oleh karena itu jangan ketika kita berbicara mengenai KUHP Indonesia, lalu bandingkan dengan Eropa misalnya, ke Belanda, ke Jerman, atau ke negara antah berantah apapun," jelasnya.

Hal itu karena menurut Eddy Hiariej, negara lain itu homogen, sementara di Indonesia ini heterogen.

"Sehingga akan ada kontroversi secara diameteral antara pro dan kontra. Oleh karena itu kita harus mencari win win solution," ujarnya.

Baca selengkapnya ====>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini