TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Presiden Joko Widodo segera melantik komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023.
Masinton khawatir, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak efektif dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.
Sebab, tiga dari lima komisioner saat ini sempat menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Tiga pimpinan saat ini menolak UU sama saja menghambat agenda pemberantasan korupsi yang sudah diatur di UU KPK baru. Kerjanya sudah tidak efektif," kata Masinton, Jumat (20/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Disahkan jadi Komisioner KPK, Firli: Kami Berlima Diberi Amanah untuk Berantas Korupsi
Baca: Ditolak Masuk Wadah Pegawai KPK, Ini Respons Firli Bahuri
Tiga Komisioner KPK yang dimaksud yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif.
Mereka menolak revisi UU KPK karena merasa tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR.
Ketiganya bahkan sempat menyatakan menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo.
“Bagi saya tiga pimpinan KPK ini sudah tidak ada karena juga sudah menyerahkan mandat,” kata Masinton.
Menurut Masinton, otomatis saat ini pimpinan KPK yang masih efektif bekerja hanya dua orang, yakni Basaria Pandjaitan serta Alexander Marwata.
Oleh karena itu, dia berharap, Presiden Jokowi agar segera melantik pimpinan KPK 2019-2023 yang sudah dipilih Komisi III oleh DPR.
“Ini agar agenda pemberantasan korupsi di KPK tidak terhambat,” ucap Masinton.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah juga menyampaikan pendapat yang sama.
Fahri meminta Presiden Jokowi sebaiknya segera melantik Pimpinan KPK 2019-2023 tanpa harus menunggu masa jabatan pimpinan KPK 2015-2019 berakhir pada Desember mendatang.
“Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah. Sebab, keppres hanya mengatur kapan dia mulai,” ujar Fahri.
Lima pimpinan KPK 2019-2023 terpilih dalam voting Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Kelimanya yakni Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Desakan Fahri Hamzah
Desakan serupa dikemukakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pekan lalu.
Dia mengusulkan, lima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, menurut Fahri, tiga pimpinan KPK sudah mundur dari jabatannya.
"Sebagian teman-teman ada yang berpandangan, ya sudah dilantik saja langsung (lima komisioner KPK terpilih)," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Tiga pimpinan KPK yang menurut Fahri sudah mundur, yakni Saut Situmorang yang telah menyatakan diri mundur sebagai komisioner KPK serta Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif.
Agus dan Laode sebelumnya menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Hal itu, menurut Fahri, sama dengan mengundurkan diri. Bahkan, Fahri berpendapat, komisioner KPK lainnya, yakni Basaria Panjaitan tidak menjadi soal jika ikut mengundurkan diri.
Namun, alasannya tak sama seperti Saut, Agus dan Laode, melainkan demi memuluskan pimpinan baru KPK.
"Tetapi, kalau Ibu Basaria mengatakan lebih baik satu paket, 'saya mundur bukan untuk protes kepada pemerintah, tetapi untuk memuluskan kerja dari tim baru (pimpinan KPK)'," ujar dia.
Fahri melanjutkan, pelantikan lima pimpinan KPK sebelum waktunya tidak melanggar hukum.
Sebab, surat Keputusan Presiden (Keppres) hanya mengatur kapan pimpinan KPK memulai tugasnya.
"Itu (pimpinan KPK) juga bisa sekaligus dilantik lima-limanya tidak ada masalah. Secara UU itu tidak salah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia dimulai (bertugas)," lanjut Fahri.
Komisi III DPR RI memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Adapun, wakilnya, yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
DPR semula dijadwalkan akan menggelar sidang paripurna pengesahan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin siang.
Langkah Agus Cs dan Tanggapan Presiden Diketahui, Saut menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Jumat (13/9/2019) lalu.
Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.
Ia menyebut, surat pengunduran diri akan disampaikan, Senin ini.
Namun, Agus Rahardjo, Senin siang, memastikan, Saut tidak mengundurkan diri. Saut hanya meminta cuti selama sepekan.
"Pak Saut cuti. Belum belum (mundur). (Cuti) seminggu kalau enggak salah," kata Agus usai pelantikan Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara Agus dan Laode pada hari yang sama menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan. Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya.
Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.
Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi.
Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.
"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.
Menanggapi langkah Agus cs, Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK tak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.
"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin siang.
"Yang ada itu, mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," lanjut dia.
Presiden menegaskan terbuka untuk bertemu para pimpinan KPK, menampung aspirasi mereka soal revisi UU KPK.
Ia pun mempersilakan pimpinan KPK mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.
"Tanyakan ke Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada, tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Fahri Hamzah Usul Jokowi Segera Lantik Firli Cs, Ini Alasannya..."
Penulis : Haryanti Puspa Sari