News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Hutan dan Lahan

52 Lahan Konsesi di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng dan Kaltim Disegel

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P meninjau lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (17/9/2019). Turut serta dalam peninjauan ini diantaranya Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., Menpupera Basuki Hadimuljono, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Pol Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo. (PUSPEN TNI)

Menurutnya lokasi pembakaran hutan dan lahan yang sama dari tahun ke tahun menunjukkan sanksi administratif yang dilakukan pemerintah tak membuat perusahaan jera.

Baca: Beredar Foto Citra Kirana & Rezky Aditya Kumpul Keluarga Besar, Isyaratkan Pernikahan Semakin Dekat?

Penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya bisa langsung masuk pidana saja karena sanksi administratif tak memberi efek jera.

"Sanksi administratif juga memberi ruang perusahaan untuk melakukan sesuatu," ungkap Zenzi dalam diskusi kemarin.

Zenzi mengatakan sanksi dengan efek jera harus diterapkan pemerintah karena ada indikasi modifikasi lahan gambut oleh perusahaan pemilik lahan konsesi sehingga lahan gambut menjadi lebih rawan terbakar.

"Modifikasi lahan gambut oleh perusahaan harus menjadi pertimbangan pemberian sanksi kepada perusahaan. Kami pernah menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang memodifikasi lingkungan yakni sungai dengan membelokkannya ke arah perkampungan hingga menimbulkan banjir di sana," kata dia.

Zenzi meminta pemerintah mengubah pola pikirnya dalam mengelola lahan gambut. Termasuk melakukan penegakan hukum pada pelanggar pengelolaan kawasan gambut sebagai upaya pencegahan kebakaran di lahan gambut.

Baca: Adityawarman Boyong Grand Prize Mobil Mewah lewat Program Berkah Energi Pertamina

"Pengelolaan lahan gambut sudah seharusnya jangan parsial dengan hanya melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum di sekitar lahan gambut perlu dilakukan terutama untuk memastikan pemeliharaan lahan gambut seperti menggunakan sekat kanal serta upaya menjaga kandungan air dalam lahan gambut lainnya terus terjaga," tegasnya. (tribun network/zal/den)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini