News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Ribuan Petani Akan Demo DPR Protes RUU Pertanahan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan petani dari berbagai wilayah akan bergabung untuk menggelar aksi unjuk rasa di Hari Tani Nasional di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Selain memperingati Hari Tani, ribuan petani tersebut juga akan membawa agenda penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Rencananya, RUU Pertanahan ini akan disahkan DPR bersama pemerintah pada 24 September juga.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/9/2019), ada sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan yang dinilai bermasalah dan tidak berpihak pada petani.

"Kami mengajak pada 24 September aksi damai, karena situasinya sedang memanas terutama di Jakarta, terutama terkait pembahasan RUU," kata Koordinator Umum Hari Tani Nasional 2019, Dewi Kartika, dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Baca: Selain RKUHP dan RUU KPK, DPR RI Juga Segera Sahkan RUU Pertanahan, Sejumlah Guru Besar Protes

Baca: Sepuluh Persoalan Pokok dalam RUU Pertanahan yang Dinilai Mengancam Petani

Kartika menyebut, meskipun oleh pemerintah RUU Pertanahan hanya melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960, menurut dia,

RUU tersebut justru bakal menggantikan UU PA.

RUU Pertanahan dinilai tidak memuat reforma agraria berjalan sesuai harapan rakyat, sehingga tidak dapat memenuhi hak rakyat atas tanah.

Pasal-pasal dalam RUU Pertanahan juga memuat ancaman pemidanaan terhadap petani maupun masyarakat adat sehingga menyebabkan masyarakat pedesaan semakin terpuruk.

"Justru RUU itu mengatur cara negara mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan setiap warga," ujar dia.

Lebih lanjut, Kartika mengatakan, aksi damai ini bakal diikuti oleh perwakilan petani dari tiap daerah yang mayoritas berasal dari serikat petani Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Aksi ini juga akan diikuti berbagai lembaga swadaya masyarakat, seperti Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Solidaritas Perempuan.

Massa akan berkumpul di Patung Arjuna Wiwaha, silang Monas, Jakarta Pusat, sejak pukul 07.00 WIB.

Setelahnya, massa berjalan kaki menuju Istana Presiden berlanjut ke Gedung DPR/MPR RI pukul 14.00 WIB.

Poin-poin bermasalah di RUU Pertanahan

Dilansir oleh Kompas.com, Senin (9/9/2019), Dewi Kartika menilai setidaknya ada delapan persoalan mendasar dalam RUU Pertanahan.

Hal itu disampaikan Kartika dalam diskusi bertajuk "Pro-Kontra RUU Pertanahan dan Implikasinya terhadap Rencana Pemindahan Ibu Kota" di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

"Pertama, RUU itu bertentangan dengan UUPA 1960 (UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria) meski disebut akan melengkapi dan menyempurnakan yang belum diatur dalam undang-undang tersebut," ujar Kartika.

Permasalahan kedua, yakni RUU Pertanahan secara menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

Padahal, menurutnya, HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domain verklaring yang telah dihapus dalam UUPA 1960.

Baca: Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok

Domain verklaring adalah pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

Ketiga, RUU Pertanahan memprioritaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada pemodal besar atau pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek, semisal luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

"Lalu keempat, RUU Pertanahan juga disebut tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi publik dan putusan Mahkamah Agung," ucap Kartika.

"Masalah kelima, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak," lanjut dia.

Keenam, seperti diungkapkan Kartika, RUU tersebut menyempitkan agenda dan spirit reforma agraria.

Kartika menilai pemerintah hanya menganggap RUU Pertanahan sebagai program penataan aset dan akses.

Baca: Disambut Baik, Anggota DPR Minta Presiden Jokowi Segera Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota ke DPR

Padahal, lanjut dia, banyak permasalahan yang tidak dijamin untuk diselesaikan dalam RUU itu.

Menurut Kartika, rumusan-rumusan baru, yakni hak atas tanah, pendaftaran tanah, bank tanah dan semacamnya juga tidak menjamin reforma agraria dan sangat parsial.

Selain itu, masalah ketujuh, tidak adanya upaya pemerintah yang tertuang dalam RUU untuk menyelesaikan konflik agraria lantaran hanya mengutamakan win-win solution atau pengadilan pertanahan.

Terakhir, ia juga menyoroti rumusan pendaftaran tanah yang tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, permasalahan tidak ada upaya melindungi hak masyarakat adat serta pembentukan bank tanah juga dinilai tidak sejalan dengan agenda reforma agraria.

"Tidak memenuhi syarat secara ideologis, sosiologis dan bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. Bahkan RUUP nyata-nyata berwatak kapitalisme neoliberal," pungkas Kartika.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Christoforus Ristianto/Widi Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini