News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

DPR Tetap Ingin Revisi KUHP Disahkan Pada Periode Sekarang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Soesatyo.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan DPR yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambangi kompleks kepresidenan, Senin (23/9/2019) siang.

Kedatangan pimpinan DPR bersama Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, Ketua Panja Revisi KUHP Mulfachri Harahap, dan pimpinan Fraksi di DPR tersebut untuk membicarakan soal revisi KUHP yang menuai protes dari banyak kalangan.

Bamsoet mengatakan suasana pertemuan dengan Presiden Jokowi berlangsung cair.

Presiden Jokowi menjelaskan mengapa meminta pengesahan RKUHP ditunda DPR.

Baca: Gibran Disarankan Tak Ikut Pilkada Solo 2020

DPR dalam pertemuan tersebut menjelaskan mengenai 14 pasal dalam RKUHP yang dinilai bermasalah.

"Intinya karena kita memahami keinginan presiden untuk menunda RKUHP ini karena ada beberapa pasal, sekurangnya 14 yang masih pro-kontra sehingga masih perlukan sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak ke publik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/9/2019).

Menurut Bamsoet saat ini penjelasan soal RKUHP masih kurang kepada publik.

Karena itu, timbul kesalahpahaman mengenai isi revisi KUHP.

Baca: Tak Menggubris Diprotes Warga, 6 Pabrik Jeans di Pekalongan Dilaporkan ke Polisi

Meskipun demikian Bamsoet tidak menampik ada pasal-pasal dalam revisi KUHP yang memang perlu pendalaman.

Bamsoet mengatakan saat ini pemerintah dan DPR sedang melakukan lobi-lobi apakah Revisi KUHP akan disahkan pada periode sekarang atau pada DPR periode mendatang.

AKSI GEJAYAN MEMANGGIL - Ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi damai di Simpang Tiga Colombo, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksi untuk menyikapi pemerintah dan DPR tersebut massa aksi menuntut adanya penundaan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP serta menolak revisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indoensia. (TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali) (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

"Kita ada jadwal (paripurna) 24, 26, dan 30 (September). Mari kita duduk bersama-sama. Kalau engga cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan yang periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi," katanya.

Baca: Mahasiswa Merangsek Masuk ke Halaman Gedung DPR-MPR RI Setelah Berhasil Merusak Pagar

Meskipun masih dalam proses lobi, Bamsoet yakin revisi KUHP bisa disahkan anggota DPR periode sekarang.

Mengenai sikap fraksi di DPR, semua mengambil jalan tengah, bahwa sejumlah pasal dalam revisi KUHP perlu didalami dan disosialisasikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini