News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

DPR Tetap Ingin Revisi KUHP Disahkan Pada Periode Sekarang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Soesatyo.

Namun, tetap ingin disahkan pada periode sekarang.

"Bahwa nanti waktu cukup atau tidak sangat tergantung perkembangan. Intinya saya sebagai pimpinan berupaya mengharmonisasi, selaraskan, antara keinginan presiden atau pemerintah, dinamika lapangan, dan kita di DPR," katanya.

Permintaan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tinggal di bawa ke tingkat paripurna.

Tiga RUU tersebut di antaranya Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pertanahan, dan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, pekan kemarin Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Tadi siang saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca: Kans Jadi Juara Dunia dengan Poin Terbanyak Sepanjang Sejarah MotoGP Ada di Depan Marc Marquez

Baca: Program Timnas U-16 Indonesia Usai Dipastikan Lolos ke Piala Asia U-16 2020

Baca: Menjelang KTT Iklim PBB, Aktivis Muda Gelar Aksi dan Konferensi di New York

Pimpinan DPR beserta ketua fraksi partai politik diundang Jokowi ke Istana Merdeka untuk konsultasi terkait rancangan undang-undang yang sedang di bahas, Senin (23/9/2019) siang.

Menurut Jokowi, penundaan pengesahan sejumlah RUU oleh anggota DPR periode saat ini bertujuan agar berbagai masukan masyarakat dapat terjaring dengan baik dan produk hukum yang dihasilkan menjadi lebih baik.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan undang-undang tersebut sebaiknya masuk DPR RI berikutnya," tutur Jokowi.

"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yaitu rancangan undang-undang tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," sambung Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini