Veronica Koman yang kini tinggal di Sydney bisa diserahkan Pemerintah Australia ke interpol jika ada permintaan Indonesia.
Pemerintah Australia akan serahkan Veronica Koman ke interpol.
Penyerangan Veronica Koman dari Australia ke interpol jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
Saat ini, Veronica Koman diperkirakan berada di Sydney, Australia.
Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.
Media The Guardian hari ini Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.
Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga terkait kasus kerusuhan di Papua.
Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.
Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.
Kepada ABC Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019) ini, maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" lewat Interpol untuk penangkapannya.
"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans Barung Mangera.