TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Veronica Koman masih aktif membagikan kondisi di Papua saat ini.
Diketahui Veronica Koman sudah resmi ditetapkan sebagai DPO alias buronan kasus penyebaran hoax sejak Jumat (20/9/2019).
Hal itu berarti Veronica sudah43 hari menjadi DPO Polda Jawa Timur.
Meski demikian, lewat akun twitternya Veronica masih aktif membagikan foto dan video kondisi Papua saat ini.
Sejak Jumat pekan lalu hingga hari ini, Senin (23/9/2019) Veronica masih membagikan video-video terkait Papua.
Dia juga terus meng-update informasi-informasi kerusuhan di Wamena yang terjadi pagi tadi.
Baca: Kapolda Papua Ungkap Penyebab Kerusuhan di Wamena: Massa Termakan Kabar Hoaks
Baca: Ribuan Orang Pengunjuk Rasa di Wamena Anarkis, Bakar Sejumlah Bangunan
Di foto itu terlihat terdapat asap yang mengepul di beberapa titik Bandara.
Selain menyebarkan konten tersebut, Veronica Koman aktif membagikan foto-foto kekerasan yang terjadi di Papua.
Beberapa foto memperlihatkan pelajar Papua yang terluka.
Veronica juga membagikan video-video kerusuhan di Papua.
Video dan foto-foto kerusuhan beberapa waktu lalu juga terus dibagikan.
Terlihat beberapa bangunan dibakar masa.
Masih Dipantau Polri
Juru bicara Polri Brigjen Dedi Prasetyo buka suara soal Veronica yang masih aktif di media sosial dan menyebarkan konten kerusuhan.
Hingga kini kata Dedi, pihaknya masih memantau media sosial Veronica.
“Iya, sudah kami monitor dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi,” kata Dedi lewat pesan WhatsApp.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terjebak unggahan provokasi.
“Untuk masyarakat bijak dan smart dalam menggunakan media sosial,” imbau Dedi.
Dedi mengimbau masyarakat untuk menghindari unggahan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
DPO sejak pekan lalu
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Pihak Kepolisian Polda Jawa Timur tetapkan Veronica Koman sebagai DPO tersangka kasus hoaks di Asrama Papua.
Terkait Veronica Koman DPO tersangka kasus hoaks di asrama Papua, dinyatakan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Diketahui, penetapan Veronica Koman jadi DPO polisi, lantaran sebelumnya Vernonika Koman mangkir panggilan penyidik sebanyak 3 kali.
"Setelah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabaresrkrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO ya yang kami nanti akan menunjukkan, dan surat untuk permintaan retnotis,"
"Yang mana kemarin dari hasil gelar, pihk hubinter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri dan dengan KBRI"
"dan saya mendapat kabar, sudah mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI. Isi komunikasinya kami tidak tahu tapi sudah komunikasi,"
"Dan saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yakni melakukan pencaharian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan demikian"
"dan pada saat mencari yang bersangkutan tidak ada, dan kita melakukan penggeledahan dan dari situ kami mengeluarkan DPO," ucap Luki seperti dikutip WartaKotaLive dari akun Facebook Metrotv.
Veronica Koman yang kini tinggal di Sydney bisa diserahkan Pemerintah Australia ke interpol jika ada permintaan Indonesia.
Pemerintah Australia akan serahkan Veronica Koman ke interpol.
Penyerangan Veronica Koman dari Australia ke interpol jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
Saat ini, Veronica Koman diperkirakan berada di Sydney, Australia.
Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.
Media The Guardian hari ini Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.
Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga terkait kasus kerusuhan di Papua.
Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.
Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.
Kepada ABC Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019) ini, maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" lewat Interpol untuk penangkapannya.
"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans Barung Mangera.