TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih banyak memiliki kelemahan.
Bahkan, masyarakat dapat menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi jika nantinya RKUHP disahkan oleh parlemen.
"Selayaknya sebagai legislasi, RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu sangat mungkin terjadi," tutur Bamsoet.
Menurut Bamsoet, pro dan kontra di masyarakat selalu mengiring pembahasan RHUP di parlemen yang dilakukan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang masuk ke DPR.
"Kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelamahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," tutur Bamsoet.
Baca: Mabes Polri: Semua Terduga yang Diamankan masih Satu Jaringan dan Terkoneksi Semuanya
Politisi Golkar itu pun pembahasan RKUHP telah dilakukan sejak lama dan kini sudah melewati tujuh periode pemerintahan.
"Tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang dialokasikan antara tim ahli Komisi III DPR dan pemerintah untuk membahas RUU KUHP. Bahkan ada juga gara-gara rapat yang tidak pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah," kata Bamsoet.
"Tim selalu perdebatkan pasal demi pasal, termasuk perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan negara dan kepentingan hukum dan masyarakat," katanya.