Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI kembali dilanjutkan setelah sempat diskors kurang lebih 15 menit oleh pimpinan sidang, wakil ketua DPR Fahri Hamzah pada Selasa (24/9/2019). Skors dilakukan untuk sesi lobi pemerintah yang menginginkan pengesahan RUU Pemasayarakatan ditunda kepada DPR.
Saat melanjutkan sidang, Fahri Hamzah menyampaikan hasil lobi antara pemerintahan DPR.
Baca: Rapat Paripurna Diskors, Tunda Pengesahan RUU Pemasayarakatan
Berdasarkan hasil lobi yang diikuti 4 Wakil Ketua DPR, 4 pimpinan Komisi III, Ketua panitia kerja RUU Pemasyarakatan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, RUU Pemasyarakatan ditunda pengesahannya.
"Dalam lobi kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkumham yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU pemasyarakatan. Surat tersebut ditanggapi pimpinan komisi dan fraksi menyepakati pandangan dari Erma Ranik sebagai wakil Ketua Komisi III dan ketua Panja RUU PAS," kata Fahri Hamzah.
Meski sepakat untuk ditunda pengesahannya, Fahri Hamzah mengatakan laporan mengenai hasil kerja Panja RUU Pemasyarakatan harus tetap dibacakan.
Laporan tersebut juga sekaligus untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang mengenai RUU tersebut.
"Lalu karena merupakan otoritas paripurna, maka paripuna yang akan menutuskan penundaan RUU pemasyarakat. Demikian hasil lobi," katanya.
RUU Pemasyarakatan menjadi salah satu RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.
RUU pemasayarakatan juga menjadi salah satu RUU yang diminta untuk dibatalkan pengesahannya oleh elemen masyarakat yang berujuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini.
Rencananya RUU tersebut akan disahkan dalam rapat Paripurna siang ini.
Namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan.
"Enggak (disahkan), seingat saya tergantung keputusan fraksi,"kata Ketua Panja RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik, Selasa, (24/9/2019).
Pembatalan pengesahan RUU pemasarakatan tersebut, karena belum disahkannya revisi KUHP.
Karena menurut Erma, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan di Indonesia, yang juga berkaitan dengan pemasyarakatan.
"Ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan sifatnya alternatif, jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya dia bisa diubah hukumannya," katanya.
Baca: Massa Mahasiswa Mencoba Masuk Ke Halaman Gedung DPR
Menurut Erma Fraksi Demokrat tetapmenginginkan pengesahan RUU Pemasayarakatan dilakukan setelah pengesahan RKUHP.
"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru PAS," pungkasnya.