TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke rapat paripurna.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2019).
"Iya, sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I," kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).
Abdul mengatakan, tidak ada pasal-pasal yang menuai pro dan kontra dalam pembahasan RUU PSDN, sehingga pengesahan RUU tersebut dapat segera dilakukan DPR.
Kendati demikian, menurut Abdul, ada pihak yang salah memahaminya bela negara dalam RUU PSDN sebagai wajib militer.
Padahal, bela negara dalam RUU tersebut sifatnya sukarela.
"Enggak ada wajib militer. Semua sukarela, orang yang enggak ngerti pembahasan, dikiranya bela negara dianggapnya wajib militer," tuturnya.
Baca: Arya Menilai Positif RUU PSDN yang Bakal Disahkan DPR
Abdul mengatakan, bela negara yang bersifat sukarela itu disebut "komponen cadangan" yang diisi oleh masyarakat sipil yang akan dilatih.
"Komponen cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, kalau enggak, ya enggak apa-apa," kata dia.
Namun, menurut Abdul, jika nantinya terjadi situasi darurat seperti perang, maka yang tidak mengikuti pelatihan belum tentu dilibatkan.
"Nanti kalau ada invansi militer jangan minta di depan, karena tidak punya kemampuan. Nah untuk jadi komponen cadangan ini harus mendaftar ya. Ini Tidak identik dengan wajib militer," kata dia.
Selanjutnya, ketika ditanya kapan RUU PSDN disahkan dalam rapat paripurna. Abdul mengatakan, hal itu tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.