TRIBUNAMBON.COM - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun UU itu banyak diprotes masyarakat.
Peneliti ICW Tama S Langkun heran lantaran Jokowi mengusulkan pengesahan RUU lain ditunda, seperti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang sama-sama ditolak masyarakat.
"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kita juga. Kan kalau kita bicara problem-problem mendasar kan hampir mirip, kenapa kemudian hanya KPK yang kemudian diteruskan sedangkan yang lain-lain itu enggak diteruskan?" kata Tama di Gedung ACLC KPK, Selasa (24/9/2019).
• Video Ricuh Demo Mahasiswa di DPRD Solo: Anjing Lari, Gas Air Mata dan Water Cannon Diluncurkan
• Muncul di Antara Massa Rusuh Wamena Papua, Kelompok Separatis Bersenjata Kabur Lalu Adu Tembak
Tama menilai, diteruskannya UU KPK hasil revisi merupakan bentuk kekhawatiran banyak pihak, termasuk DPR dan pemerintah, yang menganggap KPK sebagai lembaga yang berbahaya bagi mereka.
Sebab, KPK tetap bekerja dengan menggelar operasi tangkap tangan ataupun menetapkan seorang menteri sebagai tersangka kendati lembaga antirasuah itu digempur dari berbagai sisi.
"Jadi semangat yang saya lihat, ini bukan upaya menegakan hukum, tetapi lebih ke upaya bagaimana membuat KPK semakin kecil dan semakin tak berdaya," ujar Tama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
• Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Semanggi II 24 September 1999, Demo Tolak RUU PKB, Korban Berjatuhan
• Demonstrasi Mahasiswa Melebar di Berbagai Wilayah, Jokowi Tolak Tuntutan Cabut UU KPK
Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.