Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya bernama Adhi Susilo (swasta).
Baca: Fintech Tokomodal Salurkan Pendanaan Modal Inklusi untuk UMKM
Selanjutnya, pada 19 September 2019 Risyanto dan Mujib bertemu di satu cafe di Jakarta Selatan.
Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.
Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dengan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Commitment fee yang disepakati sebesar Rp 1.300.
"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu, dan SGD50 ribu," kata Saut.
Atas perbuatannya, Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.