TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Pemasyarakatan menjadi salah satu RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.
RUU pemasayarakatan juga menjadi salah satu RUU yang diminta untuk dibatalkan pengesahannya oleh elemen masyarakat yang berujuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini.
Rencananya RUU tersebut akan disahkan dalam rapat Paripurna siang ini. Namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan.
"Enggak (disahkan), seingat saya tergantung keputusan fraksi,"kata Ketua Panja RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik, Selasa, (24/9/2019).
Pembatalan pengesahan RUU pemasarakatan tersebut, karena belum disahkannya revisi KUHP. Karena menurut Erma, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan di Indonesia, yang juga berkaitan dengan pemasyarakatan.
"Ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan sifatnya alternatif, jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya dia bisa diubah hukumannya," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Ribuan Mahasiswa di Palembang Kepung Gedung DPRD Sumsel
Baca: BREAKING NEWS: Mahasiswa Jebol Gerbang Kantor Gubernur Jateng
Menurut Erma Fraksi Demokrat tetapmenginginkan pengesahan RUU Pemasayarakatan dilakukan setelah pengesahan RKUHP.
"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru PAS," pungkasnya.
Bila RUU Pemasyarakatan disahkan maka maka Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak akan berlaku lagi.
Aturan hak warga binaan dikembalikan pada PP 32/1999.
Dalam PP tersebut aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum untuk pemberian bebas bersyarat. Inilah kemudian yang dinilai mempermudah koruptor mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Terdapat 11 materi baru yang ada dalam RUU Pemasyarakatan, diantaranya yakni:
A. Penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan.
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi Pemasyarakatan.
K. Dan yang terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan.