Diketahui Jokowi sebelumnya meminta DPR agar menunda pengesahan beberapa RUU di antaranya RUU KUHP, RUU Petanahan, dan lain sebagainya.
Baca: Elite PDIP: Gibran Tentu Punya Peluang untuk Dicalonkan
Baca: Thomas Cook, biro perjalanan berusia 178 tahun, bangkrut, ribuan orang yang berlibur dipulangkan
Baca: Romahurmuziy: Saya Korban Para Pemburu Jabatan
Baca: Cara Cerdas Berbelanja dan Melakukan Pembayaran Online untuk Para Ibu yang Bekerja
Namun, tidak untuk revisi UU KPK.
Jokowi tidak meminta DPR untuk menunda disahkan, sehingga proses pembahasannya di DPR terbilang cepat.
"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, Pertanahan dan lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan pemerintah," tutur Jokowi.
Diketahui, aksi unjuk rasa terus terjadi setelah revisi UU KPK disahkan.
Presiden pun diminta untuk menerbitkan Perppu sebagai satu cara untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapapun. Itu kan prerogatif Presiden," kata Peneliti Formappi Lucius Karus di Jalan Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019).
Akan diuji materi ke MK
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta berencana mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya itu dilakukan karena Semmi Jakarta menilai ada upaya melemahkan KPK. Upaya pelemahan tidak hanya dari revisi Undang-Undang KPK, tetapi juga pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Kami akan menyusun (uji materi,-red) bersama tim hukum," kata Ketua Umum Semmi Jakarta Raya, Yaser Hatim, kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Dia mengungkapkan sejumlah upaya melemahkan komisi anti rasuah. Pertama, apabila salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Dia menilai upaya itu akan menghapuskan independensi sebagai penegak hukum.
Baca: Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU Pilkada
Baca: KPK Panggil Aher sebagai Saksi Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta
Baca: Timnas U-16 Indonesia Ingin Cetak Banyak Gol Lawan Brunei
Kedua, kata dia, adanya kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Dia mengkhawatirkan ada penerbitan SP3 dapat mengakibatkan kongkalikong dalam penegakan hukum.
Terakhir, dia menyoroti banyaknya petinggi Polri yang ditunjuk mempimpin lembaga negara.