News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Pernyataan Lengkap Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra soal Dewan Pengkhianat Rakyat yang Viral

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut pernyataan lengkap Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra mengenai Dewan Pengkhianat Rakyat yang tengah viral.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pernyataan lengkap Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra mengenai Dewan Pengkhianat Rakyat yang tengah viral.

Nama Manik menjadi perbincangan setelah dirinya melontarkan mosi tidak percaya kepada anggota dewan dalam kesempatan audiensi di Gedung DPR RI, Senin (23/9/2019).

Anggota dewan yang hadir dalam audiensi itu adalah Masinton Pasaribu dari fraksi PDIP serta politikus Gerindra Supratman Andi Atgas dan Heri Gunawan.

Kesempatan audiensi antara perwakilan mahasiswa dengan anggota dewan disiarkan secara langsung melalui Instagram resmi BEM UI, @bemui_official.

Anggota dewan audiensi bersama perwakilan mahasiswa, Senin (23/9/2019). (Instagram @bemui_official)

Dalam kesempatan tersebut, Manik menanyakan apakah anggota dewan yang hadir mengetahui soal lembar kesepakatan yang dibuat antara mahasiswa dengan Sekjen DPR RI.

Baca: Aksi Demo Tolak RUU KUHP dan KPK, 4 Poin Tuntutan Mahasiswa hingga Batas Waktu Unjuk Rasa

Baca: Gedung DPRA Dikuasai Mahasiswa, Tolak Revisi RUU Pertanahan

Tak hanya itu, Manik juga menanyakan apakah anggota dewan mengetahui tuntutan yang telah dinyatakan para mahasiswa pada 19 September 2019 sebelumnya.

Mengutip Kompas.com, mahasiswa telah beraudiensi dan bertemu dengan Sekjen DPR Indra Iskandar.

Poin-poin kesepakatan yang diajukan mahasiswa dengan Indra saat itu adalah sebagai berikut:

- Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

- Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

- Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

- Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Mendengar pertanyaan dari Manik, Supratman mengaku pihaknya belum mengetahui soal kesepakatan antara mahasiswa dengan Sekjen.

Ribuan mahasiswa saat dihadang oleh pihak kepolisian yang berjaga pada aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tolong dijelaskan saja, kita tidak mau debat kusir nih. Saya ingin mendengarkan apa yang menjadi tuntutan adik-adik sekalian," ujar Supratman, Senin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini