TRIBUNNEWS.COM - Setelah terjaring dalam OTT KPK, Selasa (24/9/2019), Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda jadi tersangka.
Ia diduga menerima suap 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp 423 juta.
Suap tersebut diduga dari kuota impor ikan tahun 2019.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: 5 Hal yang Sejauh Ini Telah Diketahui Soal OTT KPK di Perum Perindo Terkait Kuota Impor Ikan
Ia mengatakan, Risyanto menerima suap dari Direktur PT Nacy Arsa Sejahtara (PT NAS), Mujib Mustofa sebagai imbalan atas jatah kuota impor okan frozen pacific mackerel atau ikan salem beku.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," kata Saut.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan sembilan orang dari Perum Perindo dalam opersi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9/2019).
Tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT merupakan direksi perusahaan BUMN Perum Perindo.
Enam orang lainnya merupakan pegawai Perum Perindo sert pihak swasta importir.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulis mengatakan, KPK mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam hari.
"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," kata Laode dalam keterangan tertulis.
Baca: Tiga Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK, Bagaimana Operasional Perusahaan?
Baca: Seluruh Direksinya Terjaring OTT KPK, Ini Profil Perum Perindo
Tiga direksi Perum Perindo tersebut adalah Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Perum Perindo, Farida Mokodompit.
Laode menuturkan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan.
KPK mengamankan uang sebesar 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp 400 juta lebih.