TRIBUNNEWS.COM - Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.
Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.
Di antaranya yakni denda Rp 500 juta yang menyebarluaskan penghinaan bagi pemerintah.
Dikhawatirkan akan mempengaruhi kebebasan pers.
Selain itu, ada pasal yang belum jelas soal mengugurkan/ aborsi.
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Baca: Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI, Bernyanyi Tolak RUU Sekarang Juga
Baca: Foto-foto Demo Mahasiswa Tuntut Pemerintah & DPR, Aksi di Kompleks Parlemen hingga #BengawanMelawan
Baca: Mahasiswa Terus Bergerak, Wiranto Sarankan Jalur yang Lebih Terhormat, Jokowi Tolak Cabut UU KPK
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?