News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKB: UU Pesantren Jadi Kado Indah Jelang Hari Santri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah santri dari Madrasah Mabdail Falah, Kiaracondong, Kota Bandung memainkan hadroh di mobil bak terbuka saat akan mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di lapangan SMK Medina, Jalan Sancang, Kota Bandung, Senin (22/10/2018). Acara tersebut sebagai rasa syukur terhadap santri dan ulama terdahulu yang telah berjuang dan memerdekakan negera Indonesia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"PKB, sebagai inisiator terlahirnya Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan keagamaan itu, mengucapkan rasa syukur atas disahkannya UU Pesantren," ucap Wakil Sekretaris Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).

Mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini berharap kehadiran UU tersebut mampu menjadi payung hukum yang mampu mendorong kemajuan pondok pesantren baik di bidang Pendidikan, dakwah dan sosial.

Dia mengatakan, PKB akan terus mengawal implementasi UU ini sehingga peran Pesantren dalam menjaga nilai moralitas agama dan spirit kebangsaan bisa terus dioptimalkan.

"PKB yang yang terlahir dari rahim NU itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk pemerintah dan Fraksi-fraksi di DPR yang telah bersama mengoalkan UU ini."

"Ini kado indah PKB untuk Pesantren dan Para Santri jelang Hari Santri 22 Oktober 2019," ucapnya.

PPP Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP 

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Setelah melewati proses panjang, alhamdulillah RUU Pesantren bisa disahkan dalam rapat paripurna 24 September 2019," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).

Anggota DPR RI ini menilai, UU ini menjadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia.

"Jadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia," kata Awiek.
Hadirnya UU ini sekaligus sebagai jaminan oleh negara terhadap pesantren.

"Bukan dimaknai sebagai kooptasi negara terhadap pesantren. Nantinya perhatian negara ke pesantren akan lebih besar," jelas Awiek.

Lebih jauh ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU. 

Baca: PBNU Anggap Disahkannya RUU Pesantren Sebagai Kado Bangsa Jelang Hari Santri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini