News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKB: UU Pesantren Jadi Kado Indah Jelang Hari Santri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah santri dari Madrasah Mabdail Falah, Kiaracondong, Kota Bandung memainkan hadroh di mobil bak terbuka saat akan mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di lapangan SMK Medina, Jalan Sancang, Kota Bandung, Senin (22/10/2018). Acara tersebut sebagai rasa syukur terhadap santri dan ulama terdahulu yang telah berjuang dan memerdekakan negera Indonesia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Pemerintah harus segera menerbitkan PP sebagai aturan pelaksana dari UU," jelasnya.

Ia pun mewakil Fraksi PPP sebagai salah satu pengusul inisiatif RUU pesantren menyampaikan ucapan terimakasih yang setulusnya kepada para pimpinan ponpes dan pimpinan ormas Islam yang sudah memberikan masukan sehingga UU bisa disahkan.

Penjelasan Pimpinan Komisi VIII DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan keberadaan UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren.

"Keberadaan UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat," ujar politikus Golkar ini kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).

UU Pesantren ini juga kata dia, menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Kemudian menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu Pesantren bukan hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan Pemberdayaan masyarakat.

Lebih jauh ia menjelaskan, proses pembelajaran Pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.

Untuk memenuhi kualitas pendidikan di Pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para Kyai dan Ustadz atau sebutan lainnya.

Terkait sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Disepakati  adanya dana abadi Pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan," jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia bertanya perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini