News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Polisi Intimidasi Wartawan Saat Demo Mahasiswa di DPR, Komnas HAM Minta Penjelasan Irwasum Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Amirudin mengatakan akan berkoordinasi dengan Irwasum Polri terkait pelarangan dan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum kepolisian dalam demo mahasiswa di Gedung DPR, kemarin.

"Nanti akan saya sampaikan, apakah saya undang atau saya panggil ke Komnas, Irwasum Polri untuk menjelaskan ini semua," kata Amirudin saat menyambangi RSPP, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Amirudin mengatakan siapa pun yang menjadi kekerasan dari penegak hukum tentu harus menjadi perhatian.

"Wartawan juga meliput suasana seperti itu juga menjadi korban, polisi kan seharusnya bisa membedakan itu," ujar Amirudin.

Baca: Wartawan Kompas.com Diintimidasi Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Baca: Demo di Kantor Gubernur Jambi Berujung Bentrok, Dua Mahasiswa Terluka

Ia mengingatkan aparat kepolisian untuk bisa lebih baik dalam menghadapi demonstrasi massa.

Sebab, di negara demokrasi seperti Indonesia demonstrasi akan sering terjadi sebagai bentuk menyampaikan aspirasi bagi rakyat.

Salah satu wartawan yang mendapat intimidasi saat demo kemarin adalah jurnalis Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan salah seorang jurnalis Kompas.com mendapat intimidasi saat merekam pengeroyokan polisi terhadap seorang pria yang jatuh tersungkur di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019).

Saat merekam gambar tersebut, ada seorang pejabat polisi yang meminta untuk berhenti merekam.

Jurnalis kami pun sudah menjelaskan soal profesinya sebagai jurnalis sehingga berhak mengabadikan peristiwa tersebut.

Polisi itu tak peduli dan marah.

Kompas.com kembali menimpali bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh UU Pers.

Namun, polisi itu tetap memaksa agar video dihapus.

Permintaan itu ditolak. Jurnalis Kompas.com langsung berjalan ke arah pintu kaca JCC.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini