News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Pansus: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Akan Dibahas Pada Periode 2019-2024

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bobby Adhityo Rizaldi

Bobby menjelaskan RUU KKS masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2018 yang pembuatan naskah akademisnya dikerjakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Di bulan Mei 2019 RUU KKS ditetapkan sebagai inisiatif Baleg.

Namun, kata Bobby karena partai politik disibukan oleh persiapan menghadapi Pemilu 2019, maka draft RUU KKS baru bisa diselesaikan baru-baru saja.

"Karena waktu yang sangat sempit ini, maka pansus (panitia khusus) dibentuk, baru minggu lalu terpilih. Ketuanya pak Bambang Wuryanto dari PDIP. Saya sendiri, dari komisi I masuk menjadi anggota pansus dan rencananya mulai dari kemarin itu harusnya kita rapat untuk menerima penjelasan dari pemerintah dan menerima DIM [Daftar Inventarisasi Masalah]," kata Bobby.

Hal tersebut adalah salah satu syarat untuk carry-over (meneruskan) RUU yang belum selesai pembahasannya pada periode DPR RI saat ini ke anggota DPR periode berikutnya.

Persyaratan ini tertuang dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang revisinya baru disetujui pada rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.

Menurut Bobby, DPR hanya memiliki waktu Rabu atau Kamis untuk melakukan rapat bersama pemerintah.

"Kami harapkan pada saat rapat dengan pemerintah, sekaligus DIM diserahkan kepada DPR RI, sehingga RUU KKS dapat dilanjutkan untuk dibahas dengan DPR RI 2019-2024," ujarnya.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.

Akademisi, Praktisi Dukung RUU KKS

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Dr. Awaluddin Marwan, yang juga merupakan pembicara pada acara diskusi di Media Center MPR/DPR RI, Selasa, mengapresiasi inisiatif DPR terkait RUU KKS.

“Patut diapresiasi karena UU KKS ini sangat urgent. Beberapa hari lalu kita melihat situs Kemendagri [Kementrian Dalam Negeri] di hack oleh hacker security 007. Itu membuktikan bahwa keamanan siber itu perlu diperkuat karena kalau tampilannya sudah dirubah (de-facing), itu secara otomatis mengurangi citra lembaga. Mereka bisa merusak, mencloning dan bisa memperjual belikan data, apalagi disana ada E-KTP," ujarnya.

Pembicara lainnya Andi Budimansyah, Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia, juga mengapresiasi kepedulian DPR RI terhadap lembaga yang terkait dunia siber.

Anggota FTII -- yang merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat teknologi dan beranggotakan asosiasi yang terkait dengan teknologi informasi -- sangat membutuhkan regulasi yang mengatur soal keamanan dan ketahanan siber.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini