TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi aksi demo yang dilakukan para mahasiswa pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
Di hadapan awak media setelah menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh, Jokowi menyatakan masukan-masukan yang disampaikan para mahasiswa akan menjadi catatan besar.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan bertemu dengan para mahasiswa besok.
"Saya menyampaikan mengenai penghargaan saya atau apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa. Yang ini saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita."
"Masukan-masukan yang disampaikan kepada saya, menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang dari negara kita," ungkap Jokowi di hadapan awak media di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
Baca: Pernyataan Jokowi soal Perppu UU KPK: Akan Segera Hitung
Baca: Pesan Mahfud kepada yang Demo: Tidak Semua Harus Dipenuhi
"Besok kami akan bertemu para mahasiswa, terutama BEM," tambah dia.
Saat ditanya mengenai aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada demonstran, Jokowi menyebutkan akan berbicara langsung pada Kapolri.
"Nanti saya akan laporan langsung pada Kapolri agar menangani setiap demonstrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak represif," terang Jokowi.
"Tapi kalau sudah anarkis, seperti tadi malam, ya memang harus tindakan represif," tandasnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK.
Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para tokoh yang ia temui.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan juga yang diberikan pada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ungkap dia.
"Tentu saja ini akan segera kita hitung, kita kalkulasi. Nanti setelah kita putuskan, akan juga kita sampaikan pada senior dan guru-guru saya yang hadir hari ini," lanjutnya.
Diketahui, Senin dan Selasa ribuan mahasiswa menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU KPK yang telah disahkan, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan lainnya.
Baca: Kata Polri soal Penyebab Tewasnya Randi, Mahasiswa yang Demonstrasi di Kendari
Baca: Kapolri Akan Proses Polisi yang Bertindak Represif atasi Demo Mahasiswa
Dalam aksi yang digelar para mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Selasa, setidaknya ada empat poin tuntutan yang disampaikan.
Dilansir Kompas.com, berikut empat poin tuntutan mahasiswa:
- Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria, dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.
- Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
- Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.
Jokowi sempat dua kali nyatakan menolak terbitkan perppu
Pada Senin (23/9/2019), Jokowi menyatakan menolak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, bersamaan dengan hari pertama aksi demo mahasiswa digelar.
Penolakan Jokowi tersebut bahkan terlontar dua kali.
Baca: Moeldoko Sebut Demo Mahasiswa Nostalgia Saja, Najwa Shihab: Ada Kesan Merendahkan Ini?
Baca: Seorang Mahasiswa di Kendari Tewas saat Demo, Luka di Bagian Dada
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," jawab Jokowi saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga memastikan Jokowi tetap menolak menerbitkan perppu.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong."
"Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," ujar Yasonna di Kompleks Istana Merdeka, Rabu (25/9/2019).
Menurut Yasonna, aksi demo yang dilakukan mahasiswa hingga berbuntut bentrokan, tidak cukup menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu."
"Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," tutur Yasonna.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dhawam Pambudi/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)