Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata Moeldoko.
Baca: Najwa Shihab Sampai Kewalahan Tengahi Fahri Hamzah vs Ketua Umum YLBHI yang Ngotot soal KPK
Baca: Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Bekasi, Tolak RKUHP dan UU KPK Hasil Revisi