News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

KPK Periksa Anggota DPR dari PKB Faisol Riza dan 2 Staf Khusus Imam Nahrawi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari PKB Faisol Riza

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

Faisol bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menpora. Sebelum dilantik menjadi anggota dewan pada 20 Maret 2018, sebagai pengganti Abdul Malik Haramain yang mengikuti Pilkada Probolinggo 2018, Faisol merupakan Stafsus Menpora Imam Nahrawi. 

"Yang bersangkutan (Faisol Riza) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Imam Nahrawi MIU (Miftahul Ulum)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019). 

Baca: Ada Aksi Demo Bela Imam Nahrawi, KPK Anjurkan Lewat Jalur Peradilan

Baca: Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Mantan Sesmenpora periode 2014-2016

Selain Faisol penyidik juga akan memeriksa Stafsus Menpora Zainul Munasichin dan PNS Kemenpora M Angga.

Keduanya juga diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Miftahul Ulum. 

Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.

Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini