News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Dwi Laksono

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

"Selain itu Amensty Internasional juga mendesak pembaharuan hukum, khususnya jaminan perlindungan kebebasan berekspresi yang selama ini dipakai aktivis dan pembela ham untuk memperkuat ruang advokasinya," katanya.

Gerakan buruh desak polisi bebaskan Dandi Dwi Laksono

Penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menuai kecaman banyak pihak.

Salah satunya Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK).

Baca: Angga Dwimas Sasongko, Ernest Prakasa Protes Keras Penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono

Mereka menilai bahwa penangkapan tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Ini juga akan menciptakan preseden buruk bagi Indonesia yang mendapatkan buah demokrasi dari perjuangan reformasi. Untuk itu, kami mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Dandhy Dwi Laksono," ujar Juru Bicara GEBRAK Damar Panca, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (27/9/2019).

Menurutnya, penangkapan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Mereka yang kritis dibungkam dengan pasal karet UU ITE.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) (Krtistian Erdianto/Kompas.com)

"Kami menganggap pasal-pasal karet dalam UU ITE ini menyasar orang seperti Dandhy yang memblejeti kebijakan pemerintah. Ia belakangan mengkritik kebijakan pemerintah terhadap Papua melalui sosial media dan debat terbuka dengan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko. Ia juga menggunakan pengaruh di sosial media dengan pengikut 71 ribu di platform Twitter untuk mengemukakan gagasannya," katanya.

Menurutnya, penangkapan Dandhy Dwi Laksono merupakan preseden buruk terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang Isinya, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

"Kebebasan berpendapat merupakan hal vital yang menjaga demokrasi. Sebab, kelompok marjinal dan tertindas, seperti buruh, membutuhkan jaminan kebebasan berpendapat untuk melawan penindasan. Hak dasar ini juga mutlak wajib dijamin negara agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak terkanalkan dalam kekerasan-kekerasan yang tidak diperlukan," katanya.

Baca: Hotman Paris Soroti RUU Pertanahan, Ajak Perusahaan Properti untuk Berjuang: Rakyat Akan Dirugikan!

Oleh karena itu pihaknya mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan Dandhy Dwi Laksono.

Selain itu, buruh dan rakyat juga mendesak agar kepolisian tetap bersikap profesional dengan tetap objektif tanpa terpengaruh kepentingan politik.

Ditangkap Polisi

Polisi menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Pada lini masa di Twitter muncul #BebaskanDandhy yang menjadi trending topic Indonesia. (Tribunnews.com)

Baca: Soal Penangkapan Ananda Badudu, PAN: Orang Biayai Demo Itu Biasa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini