News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik KPK

Ditanya Wartawan Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Saya Terlambat Tadi, Tanya Pak Presiden Saja

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menutup mulutnya rapat-rapat.

Padahal biasanya Moeldoko mau berbicara banyak kepada wartawan.

"Sudah ah, no comment ah, gua enggak jawab," kata dia.

Baca: Yusuf, Mahasiswa Kedua yang Meninggal Setelah Demo di DPRD Sultra Alami Pendarahan di Kepala

Baca: Jokowi Kembali Ingatkan Polri Agar Tidak Represif saat Mengamankan Demonstrasi

Ananda Badudu Dibebaskan

Dipulangkan setelah Diperiksa Polisi, Ananda Badudu Ungkap Apa yang Ia Lihat di Kantor Polisi (Twitter @LBHMasyarakat)

Musisi yang juga mantan wartawan, Ananda Badudu telah dibebaskan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ananda Badudu ditangkap terkait kasus aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada Selasa dan Rabu lalu.

Ananda Badudu ditangkap pada Jumat (27/9/2019) pagi tadi.

Ananda keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB.

Baca: Ditangkap karena Danai Mahasiswa Demonstran, Ananda Badudu Ungkap yang Dilihat Dalam Kantor Polisi

Baca: Jokowi Sebut Demonstrasi Kreatif, Goenawan Mohamad: Ada Pihak Ingin Jauhkan Presiden dari Mahasiswa

Dikutip dari Kompas.com, Ananda mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ujar Ananda sambil menahan tangis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, musisi dan eks wartawan itu, diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.

"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Baca: Legislator Golkar Prihatin Dua Demonstran Meninggal di Kendari

Baca: Curhat Mahasiswa Viral, Dinamai Fahri Hamzah Karena Ayahnya Pernah Demo Bareng Fahri Hamzah yang DPR

Perlu diketahui, Ananda telah mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, informasi terkait aliran dana tersebut disampaikan mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer (uang) Rp 10 juta dari saksi (Ananda Badudu)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Ihsannudin/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini