TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dandhy Dwi Laksono yang merupakan sutradara, aktivis, dan juga jurnalis ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam di kediamannya.
Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy menyebutkan kliennya ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari.
Dilansir dari Kompas.com, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Traksaksi Eletronik.
Meski begitu, belum diketahui unggahan apa yang dituliskan Dandhy di media sosial hingga membuatnya ditangkap polisi.
Dandhy kini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.