News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituduh Sebarkan Kebencian, Sutradara 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Pada lini masa di Twitter muncul #BebaskanDandhy yang menjadi trending topic Indonesia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dandhy Dwi Laksono yang merupakan sutradara, aktivis, dan juga jurnalis ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam di kediamannya.

Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy menyebutkan kliennya ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono (IST)

Dilansir dari Kompas.com, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Traksaksi Eletronik.

Meski begitu, belum diketahui unggahan apa yang dituliskan Dandhy di media sosial hingga membuatnya ditangkap polisi.

Dandhy kini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini