TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terkenal Hotman Paris soroti RUU Pertanahan tentang hak guna bangunan.
Pantauan TribunJakarta.com, di RUU Pertanahan terdapat pasal yang mengatur soal hak guna bangunan atau HGB.
Dalam RUU Pertanahan tersebut dijelaskan, izin HGB hanya dapat diperpanjang satu kali.
Kemudian disebutkan ada kemungkinan untuk diperpanjang untuk yang kedua kali.
Adanya aturan yang membatasi izin hak guna bangunan, membuat Hotman Paris angkat bicara.
Baca: Sentilan Telak Hotman ke Andar-Farhat Tanya Kabar Kasus Video Panas, Sebut Elza-Nikita: Kenapa Diam?
Pasal tersebut menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Ia mengomentari pasal tersebut melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Dalam komentarnya, Hotman Paris tampak kurang setuju dengan RUU Pertanahan tersebut.
Bahkan ia menentang RUU tersebut disahkan.