TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa tuntutan pemilihan ulang Calon Ketua KPK harus merujuk pada undang undang.
Pernyataan Bamsoet tersebut terkait dengan tuntutan mahasiswa membatalkan RUU KPK serta pemilihan ulang calon Ketua KPK.
"Kalau itu sudah domain UU kita ikuti aturan yang ada dalam UU," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (27/9/2019).
Bamsoet tidak menjelaskan undang-undang apa yang dimaksud. Bamsoet juga enggan menjawab apakah pemilihan ulang Capim KPK bisa dikabulkan atau tidak.
Baca: Terpidana Suap Impor Gula Irman Gusman Bebas
"Saya tak bisa katakan bisa ataupun tak bisa, baca lagi aturan dan undang-undang nya," katanya.
Sebelumnya pemilihan Capim KPK menuai kontroversi. Selain para Pansel yang didera isu konflik kepentingan, juga uji kelayakan dan kepatutan yang memuat pertanyaan soal RUU KPK. Apalagi kemudian Ketua KPK terpilih berasal dari institusi Kepolisian.
Publik pun meragukan 5 Capim KPK yang telah disahkan DPR yakni Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintouli Siregar, Gufron, dan Nawawi Pamolango.