TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Mendukung Presiden menerbitkan Perppu KPK," ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).
Malah dia menyarankan agar Presiden Jokowi menambahkan penguatan bagi KPK, khususnya terkait anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dan perlu ditambah penguatan KPK dalam bab anggaran dan SDM," jelas anggota DPR RI ini.
Hal ini diperlukan KPK, karena lembaga antirasuah itu sudah membuktikan kinerjanya.
"Rakyat mencintai KPK. Wajar jika semua merasa memiliki KPK," tegasnya.
Baca: Ibu Hamil Tertembak Saat Unjuk Rasa di Kendari, Polri Menduga Tembakan Dari Atas
Mensesneg Siapkan Draf Perppu Batalkan Undang-Undang KPK
Sekretaris Negara Pratikno akan menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Pokoknya tugasnya staf adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah menyampaikan untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Kami antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Pratikno.
Namun, Pratikno tidak dapat memastikan apakah Perppu tersebut akan dikeluarkan pada hari ini atau tidak.
Jokowi Petimbangkan Terbitkan Perppu KPK
Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.