"Hasil voting tidak setuju, seharusnya 'bahasa' nya itu dibahas kembali bagi F-PKB," jelas dia.
Menurut dia, sejatinya, F-PKB sangat mendukung RUU Koperasi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna, namun dengan catatan pandangan Fraksi PKB di atas untuk diperhatikan dan seharusnya dibahas.
"Jangan (sampai ada) kesan memaksakan RUU, jadi isu di masyarakat tentang Rentenir juga wadah tunggal dekopin (harus) dapat di selesaikan dengan rumusan (undang-undang) yang baik," ujar dia.
"Jadi tujuan F-PKB meminta agar dibahas kembali pasal - pasal itu, agar kwalitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya, bukan kesan produk yang dipaksakan," imbuhnya.
Diketahui, terdapat 6 Partai yang mengambil sikap 'Setuju' untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna. Keenam partai itu yakni, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.
Baca: Teguh Dukung RKUHP, Farhat Abbas Sebut-sebut Jokowi dan Yasonna Laoly, Beri Logika Sederhana
Sementara empat partai lainnya mengambil sikap 'tidak setuju' untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna.
Adapun keempat partai tersebut yakni, Fraksi Partai PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB dan Fraksi PPP.