News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Beredar Surat Kaleng Berisi Tudingan Pegawai KPK Ikut Andil Dalam Demo Mahasiswa di DPR, Benarkah?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, muncul surat terbuka mengatasnamakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan soal dinamika internal KPK pascapengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam surat yang didapat Tribunnews.com, tanpa disertai nama jelas penulis, surat terbuka itu menyoroti aksi demontrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa sebagai bentuk penolakan RUU KPK yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah.

Penulis yang mengaku sudah bekerja 10 tahun di KPK itu mengatakan bahwa adanya aksi demontrasi, justru membuat dampak dan akibatnya ke depan makin sulit.

Dalam surat itu, dia juga menyinggung soal inisiasi Wadah Pegawai KPK (WP KPK) yang punya wewenang luar biasa dalam segala aktivitasnya di internal KPK.

Dia menulis bahwa dirinya lebih memilih aksi penolakan UU KPK baru hasil revisi dengan cara wajar dan konstitusional.

Namun, menurutnya, pada demontrasi beberapa waktu lalu, WP KPK lebih memilih untuk berjuang dengan cara mencari dukungan ke semua universitas, akademisi, dan tokoh nasional serta bahkan ikut turun ke lapangan.

"Kekecewaan saya makin bertambah ketika melihat dampak dari gerakan mereka yang tidak sedikit mengakibatkan korban berjatuhan," kata si penulis.

Penulis juga menuding adanya kekhawatiran WP KPK bahwa apabila UU KPK diubah maka berdampak pada kesejahteraan pegawai KPK.

Sang pegawai juga membeberkan bahwa penghasilan pegawai KPK khususnya penyelidik dan penyidik berkisar antara Rp25 juta - Rp45 juta.

Diketahui, UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR memuat ketentuan perubahan status kepegawaian di KPK menjadi ASN. Sementara, ASN sudah memiliki standar gaji sendiri yang berbeda dari KPK saat ini.

Selain itu, dia juga mengaku bahwa upaya-upaya WP KPK dinilai kehabisan akal lantaran Presiden Joko Widodo tak juga mengelurkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK sehingga WP KPK berkolaborasi dengan mayoritas pimpinan untuk melakukan cara lain.

Hal itu diklaim penulis dilakukan dengan cara segera menaikkan calon tersangka, terutama yang berasal dari pemerintahan dan legislatif.

Dia menilai saat ini, pimpinan KPK mulai meminta penyidik yang menangani perkara yang di dalamnya terlibat menteri dan anggota DPR, untuk segera melakukan ekspose ke pimpinan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini