Penutupan sementara Jalan Gatot Subroto terkait menyikapi isu demo yang akan berlangsung, Senin (30/09/2019).
Baca: Andrea Dovizioso Jawab Kritikan soal Kurang Agresif Saat Bersaing dengan Marc Marquez
Baca: PAN Berharap Polemik UU KPK Hasil Revisi Diselesaikan Melalui MK
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah melakukan rekayasa lalu lintas.
Petugas menginformasikan, pengguna jalan bisa melalui jalan-jalan alternatif sesuai dengan arahan petugas.
"Kalau yang dari arah barat bisa lewat lapangan tembak tembus patal senayan, keluar pejompongan" ujar petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas saat itu.
Pihaknya tidak bisa memastikan kapan jalan Gatot Subroto dibuka dan dapat kembali dilalui kendaraan.
"Kalau kapan dibuka, nanti kita menunggu instruksi dari pimpinan" ujarnya.
Pasang kawat berduri
Untuk mengantisipasi adanya demonstrasi di depan Gedung DPR pada Senin (30/9/2019), beton dan kawat duri pembatas sudah dipasang kembali di sekitar jalan menuju Gedung DPR.
Pantauan Tribunnews.com, beton dan kawat duri di pasang dipasang dua lapis di sekitar jalan Gatot Subroto sampai ke gedung DPR/MPR RI, arus lalu lintas yang mengarah ke jalan Gatot Subroto akan dialihkan menuju jalan Gerbang Pemuda.
Petugas kepolisian juga terlihat berjaga di sejumlah titik. "Beton dan kawat akan terus di pasang sampai ada instruksi dari atasan untuk dibongkar" ujar seorang pekerja yang memasang beton.
Turun ke Jalan
Sebelumnya, Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengatakan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia akan melanjutkan aksi demo di depan Gedung DPR pada Senin (30/9/2019).
"Memang, ini lagi proses konsolidasi untuk kawan-kawan BEM aliansi mahasiswa seluruh Indonesia kita lagi proses konsolidasi untuk tanggal 30 akan seperti apa, apakah turun aksi ke DPR atau ada cara lainnya," kata Dinno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Dinno mengatakan, aksi demo tersebut bertepatan dengan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode ini. Untuk itu, pihaknya akan mengawal dan tetap menyampaikan penolakan terhadap RKHUP dan UU KPK.