TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengundurkan dari jabatannya saat ini karena akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024 pada 1 Oktober mendatang.
Pada Pemilu 2019, Yasonna Laoly adalah caleg PDIP dapil Sumatera Utara I.
Berdasarkan penghitungan KPU, ia berhasil lolos menjadi anggota DPR RI terpilih.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna Laoly memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR RI.
Selan itu, Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR RI dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna Laoly bahkan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulisnya.