TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar akan adanya unjuk rasa kembali di Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, dalam unjuk rasa sebelumnya.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengatakan pihaknya tak melarang aksi unjuk rasa lantaran hal itu merupakan hak tiap warga negara yang diberikan dalam UU.
Namun, ia mengingatkan agar unjuk rasa dilakukan sesuai mekanisme yang ada dan tak mengganggu ketertiban umum lainnya.
"Harus memperhatikan syarat-syarat dalam demo dan tidak mengganggu ketertiban umum lainnya. Silahkan disampaikan sesuai mekanisme yang ada dan tentunya apa yang menjadi harapan dan tuntutan dari pendemo kita salurkan," ujar Merdisyam, pasca upacara sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Baca: Polri Janji Transparan Ungkap Kematian 2 Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa di Kendari
Baca: Kapal Rumah Sakit KRI Dr Soeharso Diterjunkan Membantu Pengungsi dari Wamena
Di sisi lain, ia menegaskan pihaknya tak akan menggunakan peluru tajam dan peluru karet dalam mengamankan jalannya aksi unjuk rasa hari ini.
Menurut jenderal bintang satu itu setiap kali akan mengamankan unjuk rasa, jajaran Korps Bhayangkara selalu diingatkan dan dilakukan pula pengecekan.
"Sudah menjadi ketegasan dari pak Kapolri dalam menanggapi demo, sudah berkali-kali disampaikan. Jangankan peluru tajam, peluru karet pun tidak diperkenankan," kata dia.
"Setiap kegiatan sudah diingatkan dan dilakukan pengecekkan. Dari protap yang ada tidak sekalipun anggota dibekali oleh peluru karet atau peluru tajam," tandasnya.