News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Digugat Ke MK Karena Foto, Evi Apita Maya Kini Lega Usai Dilantik Jadi Anggota DPD RI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evi Apita Maya anggota DPD RI periode 2019-2024 dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/10),

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Apita Maya akhirnya resmi menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah mengikuti pengambilan sumpah dan janji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019), Evi mengungkap kelegaannya karena resmi menjabat sebagai anggota DPD RI.

"Lega, alhamdulillah semua sudah berjalan dengan lancar," ungkap Evi saat ditemui di Kompleks Parlemen.

Evi akan mengambil langkah awal untuk menjalankan tugas selaku senator mewakili NTB setelah dirinya dilantik.

Ia pun berharap, lewat struktur keanggotaan yang baru, DPD bisa mengarah terhadap kebijakan yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca: Nyetir Mobil Sendiri, Kok Playlist Mobil Ganti ke Lagu Lingsir Wengi? Pria Ini Takut Sampai Nangis

Baca: Nasir Djamil Berharap Tetap Ditempatkan di Komisi yang Menaungi Bidang Polhukam

Baca: Diminta Komentarnya Soal Pelantikan Mulan Jameela, Dul Jaelani Malah Singgung John Lennon

"InsyaAllah saya akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai DPD RI, khususnya untuk dapil NTB. Semoga nanti DPD ke depannya akan lebih baik," ujar dia.

Saat disinggung soal kemungkinan ia terjun dalam perebutan kursi pimpinan DPD, Evi menilai masih banyak anggota DPD lain yang lebih senior dan berpengalaman.

"Untuk sementara belum kayanya masih ada beliau-beliau yang senior," katanya.

Sebelum resmi dilantik, Evi Apita Maya harus lebih dulu menempuh jalan panjang untuk bisa sampai ke titiknya saat ini.

Pasalnya, perolehan suara Evi sebesar 283.932 suara pada Pemilu 2019 kemarin, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh caleg DPD lainnya, Farouk Muhammad.

Salah satu tuduhannya, Evi dianggap mengedit pasfoto miliknya secara berlebihan di surat suara dan baliho kampanye.

Editan foto Evi tersebut dianggap Farouk cukup mempengaruhi hasil perolehan suara.

Baca: Ancam dan Tempelkan Sebilah Golok ke Leher Korban, Pria Bertato Ini Berurusan dengan Polisi

Baca: Sosok Pimpinan Baru DPR Periode 2019-2024: Ketua DPR Perempuan Pertama hingga Mantan Menteri Jokowi

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara sengketa hasil Pemilu yang dimohonkan Farouk, MK kemudian memutus menolak dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum DPD Nusa Tenggara Barat tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini