Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Apita Maya akhirnya resmi menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah mengikuti pengambilan sumpah dan janji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019), Evi mengungkap kelegaannya karena resmi menjabat sebagai anggota DPD RI.
"Lega, alhamdulillah semua sudah berjalan dengan lancar," ungkap Evi saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Evi akan mengambil langkah awal untuk menjalankan tugas selaku senator mewakili NTB setelah dirinya dilantik.
Ia pun berharap, lewat struktur keanggotaan yang baru, DPD bisa mengarah terhadap kebijakan yang lebih baik dari sebelumnya.
Baca: Nyetir Mobil Sendiri, Kok Playlist Mobil Ganti ke Lagu Lingsir Wengi? Pria Ini Takut Sampai Nangis
Baca: Nasir Djamil Berharap Tetap Ditempatkan di Komisi yang Menaungi Bidang Polhukam
Baca: Diminta Komentarnya Soal Pelantikan Mulan Jameela, Dul Jaelani Malah Singgung John Lennon
"InsyaAllah saya akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai DPD RI, khususnya untuk dapil NTB. Semoga nanti DPD ke depannya akan lebih baik," ujar dia.
Saat disinggung soal kemungkinan ia terjun dalam perebutan kursi pimpinan DPD, Evi menilai masih banyak anggota DPD lain yang lebih senior dan berpengalaman.
"Untuk sementara belum kayanya masih ada beliau-beliau yang senior," katanya.
Sebelum resmi dilantik, Evi Apita Maya harus lebih dulu menempuh jalan panjang untuk bisa sampai ke titiknya saat ini.
Pasalnya, perolehan suara Evi sebesar 283.932 suara pada Pemilu 2019 kemarin, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh caleg DPD lainnya, Farouk Muhammad.
Salah satu tuduhannya, Evi dianggap mengedit pasfoto miliknya secara berlebihan di surat suara dan baliho kampanye.
Editan foto Evi tersebut dianggap Farouk cukup mempengaruhi hasil perolehan suara.
Baca: Ancam dan Tempelkan Sebilah Golok ke Leher Korban, Pria Bertato Ini Berurusan dengan Polisi
Baca: Sosok Pimpinan Baru DPR Periode 2019-2024: Ketua DPR Perempuan Pertama hingga Mantan Menteri Jokowi
Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara sengketa hasil Pemilu yang dimohonkan Farouk, MK kemudian memutus menolak dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum DPD Nusa Tenggara Barat tersebut.