Mahkamah menolak perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 untuk seluruhnya.
"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Farouk dalam pokok permohonannya mendalilkan Calon DPD NTB nomor urut 26 Evi Apita Maya selaku pihak terkait 1 melakukan pelanggaran administrasi dengan tuduhan melakukan pengeditan pasfoto di luar batas kewajaran.
Atas dalil Pemohon, mahkamah berpendapat bahwa pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan dan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Mahkamah beranggapan bahwa setiap pemilih punya preferensi yang bervariasi menggunakan hak suaranya. Sekaligus, memiliki kerahasiannya atas pilihannya masing-masing yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
"Oleh karena itu dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan dan karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," sebut Hakim MK Suhartoyo.
Untuk dalil Pemohon soal tindakan pengelabuan yang dilakukan Evi Apita Maya pada alat peraga kampanye, mahkamah berpendapat hal demikian termasuk jenis pelanggaran proses sengketa Pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.
Masih berkutat soal tatib
Pemilihan Pimpinan DPD berlangsung alot.
Pemilihan pimpinan DPD masih berkutat pada polemik tata tertib.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Haripinto Tanuwidjaja mengatakan meskipun sebagian anggota DPD menolak adanya pasal etik dalam tata tertib pemilihan pimpinan DPD baru, tetapi mayoritas Anggota DPD yang baru dilantik memahami adanya pasal tersebut.
"Mayoritas senator muda dan anggota DPD yang terpilih kembali menyatakan dukungannya terhadap Tatib baru DPD,” katanya, Selasa (30/9/2019).
Baca: Gerindra Masih Berharap Posisi Ketua MPR
Baca: NasDem Ajukan Rachmat Gobel Sebagai Wakil Ketua DPR dan Lestari Moerdijat Jadi Pimpinan MPR
Baca: Pilih DPR RI Ketimbang Menteri, Penghasilan Puan Maharani Bakal Turun Drastis, Ini Perbandingannya
Baca: Pilih DPR RI Ketimbang Menteri, Penghasilan Puan Maharani Bakal Turun Drastis, Ini Perbandingannya
Menurutnya polemik mengenai Tatib pemilihan pimpinan DPD tidak perlu diperpanjang.
Polemik mengenai Tatib DPD dapat mengganggu jalannya pemilihan pimpinan MPR.
Sebab, pemilihan pimpinan MPR baru bisa dilakukan jika pemilihan pimpinan DPD rampung.