TRIBUNNEWS.COM - Aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu menolak hasil revisi UU KPK di depan Gedung DPR RI berakhir dengan rusuh.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk meneribitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK tersebut.
Walaupun dikabarkan sempat menolak rencana tersebut, akhirnya Jokowi luluh dan akan melakukan beberapa kajian menyikapi polemik UU KPK hasil revisi.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, wacana penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi akan mendapat perlawanan dari partai politik di DPR.
"Kalau ditanya akan ada rongrongan dari partai pendukung, saya rasa ada, tapi tantangan itu bisa diatasi presiden," kata Hendri, dikutip dari Kompas.com.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Hendri menyebutkan ada dua langkah yang bisa dilakukan agar Jokowi meyakinkan pendukungnya.
Langkah pertama yang bisa dilakukan yakni membangun dialog dengan membuka kemungkinan penerbitan perppu secara terbatas.
Ia mengusulkan, perppu yang akan disusun itu tidak mencabut keseluruhan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan, melainkan hanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
"Saran saya dibentuk tim khusus untuk melakukan kajian ulang kira-kira apa saja yang akan termaktub dalam perppu itu," ujar Hendri.
Selanjutnya, Jokowi dinilai mesti mengingatkan para partai pendukung pada komitmen Jokowi dalam periode kedua kepemimpinannya.